Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan umat Islam sedunia yang mampu (secara material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika
umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, bermalam di
Muzdalifah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi
setan) pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga
menyebut hari raya Idul
Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan
perayaan ibadah haji ini.
Definisi
Secara lughawi (bahasa), haji berarti menyengaja atau
menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti
qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara’,
haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk
melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan
tempat-tempat tertentu dalam definisi di atas, selain Ka’bah dan Mas’a(tempat
sa’i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu
ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama
bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit
di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Latar Belakang Ibadah
haji
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah
telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu
dengan melakukan perubahan di sana-sini. Akan tetapi, bentuk umum
pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa’i, wukuf, dan melontar
jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat
yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah
dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara’
(syariat), sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Latar belakang ibadah haji ini juga
didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama
Islam, terutama Nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan
oleh umat-umat sebelum Nabi Ibarahim. Ritual sa’i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah tinggi di sekitar Ka’bah yang sekarang sudah menjadi satu
dengan Masjidil Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri Nabi
Ibrahim bernama Siti Hajar ketika mencari air untuk anaknya, Nabi Ismail.
Definisi Haji dan Umrah:
Haji secara bahasa; berniat. Sedangkan secara syariat: berniat menuju ke Baitullah untuk mengerjakan ibadah-ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
Umrah secara bahasa: berkunjung. Sedangkan secara syariat: berniat menuju baitullah pada waktu-waktu selain haji untuk mengerjakan ibadah-ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
Perbedaan antara Haji dan Umrah:
Ibadah haji dan umrah mempunyai perbedaan dari segi waktu dan dari segi sebagian manasik ataupun hukumnya. Adapun dari segi waktu, ibadah haji mempunyai waktu-waktu tertentu yaitu bulan-bulan tertentu yang tidak sah niat ihram haji kecuali di dalamnya. Adapun bulan-bulan tersebut yaitu: syawal, dzulqo’dah, dan 10 hari pertama dari bulan dzulhijjah. Sedangkan umrah, maka hari-hari dalam setahun adalah merupakan waktu dibolehkannnya untuk niat ibadah umrah, kecuali waktu-waktu haji bagi orang yang berniat ihram haji saja didalamnya.
Adapun dari segi manasik, dalam ibadah haji terdapat wukuf di arafah, mabit di mudzdalifah dan di mina, melempar jumrah. Sedangkan umrah, hal-hal di atas tidak perlu dilakukan. Yang mana umrah hanya terdiri: niat ihram, thowaf dan sai, halq atapun tahallul.
Perbedaan yang lain yaitu bahwa para ulama’ sepakat atas kewajiban menjalankan ibadah haji bagi yang mampu, sedangkan dalam umrah terdapat perbedaan pendapat hukum menjalankannya, apakah ia wajib atau tidak bagi yang mampu.
Hukum ibadah haji:
Menurut kesepakatan ulama’ Haji hukumnya adalah fardhu, dan termasuk rukun islam. Hal ini karena adanya dalil dari kitab, sunnah dan ijma.
WAJIB HAJI, RUKUN HAJI
DAN YANG DILARANG DALAM HAJI
Rukun Haji. Yang
dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang
jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai
berikut :
- Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani.
- Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
- Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
- Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
- Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i.
- Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
Wajib Haji, Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji
sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam
(denda). Yang termasuk wajib haji adalah ;
- Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
- Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina)
- Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah
- Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
- Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
- Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
- Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram
HAL-HAL YANG HARUS DIJAUHI DALAM IHRAM
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dita : Apakah hal-hal yg hrs dijauhi oleh orang yg sedang berihram ?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dita : Apakah hal-hal yg hrs dijauhi oleh orang yg sedang berihram ?
Jawaban
Orang yg sedang ihram hrs menjauhi sembilan hal yg telah dijelaskan ulama, yaitu : memotong rambut, memotong kuku, memakai parfum, memakai baju berjahit, menutup kepala, membunuh binatang buruan, bersetubuh, akad nikah, dan menyentuh istri. Semua hal tersebut hrs dijauhi oleh orang yg sedang ihram hingga tahallul, dan dalam tahallul awal diperbolehkan melakukan semua hal yg terlarang tersebut selain hubungan sebadan dgn istri/suami. Namun jika telah tahallul kedua maka melakukan hubungan sebadan suami-istri halal baginya.
Orang yg sedang ihram hrs menjauhi sembilan hal yg telah dijelaskan ulama, yaitu : memotong rambut, memotong kuku, memakai parfum, memakai baju berjahit, menutup kepala, membunuh binatang buruan, bersetubuh, akad nikah, dan menyentuh istri. Semua hal tersebut hrs dijauhi oleh orang yg sedang ihram hingga tahallul, dan dalam tahallul awal diperbolehkan melakukan semua hal yg terlarang tersebut selain hubungan sebadan dgn istri/suami. Namun jika telah tahallul kedua maka melakukan hubungan sebadan suami-istri halal baginya.
HAL-HAL YANG DILARANG DALAM IHRAM DAN BAGIAN-BAGIANNYA
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dita : Apakah hal-hal yg wajib dijauhi oleh orang yg sedang ihram dan bagian-bagian ?
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dita : Apakah hal-hal yg wajib dijauhi oleh orang yg sedang ihram dan bagian-bagian ?
Jawaban
Adapaun hal-hal yg dilarang ketika ihram ada sembilan hal :
Adapaun hal-hal yg dilarang ketika ihram ada sembilan hal :
[1]. Memotong atau mencabut rambut dari kepala atau badan
[2]. Memotong kuku dari tangan atau kaki.
[3]. Memakai kain berjahit bagi laki-laki, yaitu setiap pakaian yg di jahit menurut ukuran anggota badan, seperti qamis, celana, jubah, kaos, peci, topi, dan lain-lain.
[4]. Menutup kepala dgn hal-hal yg menyentuh kepala sepeti sorban dan peci. Lain hal payung, kemah dan membawa barang di atas kepala, maka demikian itu tdk dilarang.
[5]. Memakai parfum, yaitu setiap hal yg berbau wangi dgn tujuan memakai di baju atau di badan, seperti misik, mawar, rayhan, dan minyak wangi yg lain.
[6]. Bertujuan memburu binatang darat yg lepas, seperti burung merpati, kijang dan lain-lain.
[7]. Melakukan akad nikah. Maka orang yg ihram tdk boleh meminang, menikah, menjadi wali nikah, dan lain-lain.
[8]. Bersetubuh dgn istri.
[9]. Bercumbu dgn istri/suami, seperti meraba-raba, mencium dan lain-lain.
[2]. Memotong kuku dari tangan atau kaki.
[3]. Memakai kain berjahit bagi laki-laki, yaitu setiap pakaian yg di jahit menurut ukuran anggota badan, seperti qamis, celana, jubah, kaos, peci, topi, dan lain-lain.
[4]. Menutup kepala dgn hal-hal yg menyentuh kepala sepeti sorban dan peci. Lain hal payung, kemah dan membawa barang di atas kepala, maka demikian itu tdk dilarang.
[5]. Memakai parfum, yaitu setiap hal yg berbau wangi dgn tujuan memakai di baju atau di badan, seperti misik, mawar, rayhan, dan minyak wangi yg lain.
[6]. Bertujuan memburu binatang darat yg lepas, seperti burung merpati, kijang dan lain-lain.
[7]. Melakukan akad nikah. Maka orang yg ihram tdk boleh meminang, menikah, menjadi wali nikah, dan lain-lain.
[8]. Bersetubuh dgn istri.
[9]. Bercumbu dgn istri/suami, seperti meraba-raba, mencium dan lain-lain.
Sembilan hal tersebut dikelompokkan dalam empat bagian.
Pertama : Harus membayat fidyah, tapi tdk membatalkan ibadah (haji atau
umrah), yaitu bagi lima hal yg pertama.
Kedua : Ada denda yg setimpal, yaitu berburu.
Ketiga : Membatalkan ibadah dan tdk hrs membayar fidyah, yaitu akad nikah.
Keempat : Tidak membatalkan ibadah tapi hrs membayar dam, yaitu bersentuhan kulit (bercumbu) dgn syahwat. Bersetubuh dgn istri ?
Kedua : Ada denda yg setimpal, yaitu berburu.
Ketiga : Membatalkan ibadah dan tdk hrs membayar fidyah, yaitu akad nikah.
Keempat : Tidak membatalkan ibadah tapi hrs membayar dam, yaitu bersentuhan kulit (bercumbu) dgn syahwat. Bersetubuh dgn istri ?
MELANGGAR LARANGAN IHRAM KARENA TIDAK TAHU ATAU LUPA
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dita : Apa hukum orang yg melakukan sesuatu dari sembilan yg dilarang dalam ihram krn tdk tahu atau lupa ?
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dita : Apa hukum orang yg melakukan sesuatu dari sembilan yg dilarang dalam ihram krn tdk tahu atau lupa ?
Jawaban
Barangsiapa mencabut rambut atau memotong kuku krn lupa maka tiada dosa bagi dan tiada wajib membayar fidyah. demikian pula orang yg memakai parfum atau menutup kepala atau memakai pakaian berjahit krn lupa. Sebab Allah tdk akan menuntut demikian itu seperti disebutkan dalam firman-Nya.
Barangsiapa mencabut rambut atau memotong kuku krn lupa maka tiada dosa bagi dan tiada wajib membayar fidyah. demikian pula orang yg memakai parfum atau menutup kepala atau memakai pakaian berjahit krn lupa. Sebab Allah tdk akan menuntut demikian itu seperti disebutkan dalam firman-Nya.
“Arti : Ya, Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau
kami bersalah” [Al-Baqarah : 286]
Dimana dalam hadits shahih disebutkan bahwa Allah menjawab do’a tersebut
seraya berfirman : “Sungguh Aku telah melakukan”.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :
“Arti : Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yg kamu khilaf padanya, tetapi
(yg ada dosanya) apa yg disengaja oleh hatimu” [Al-Ahzab : 5]
Dalam hadits disebutkan :
“Arti : Diampuni umatku krn khilaf dan lupa” [Hadits Riwayat Ibnu ‘Ady]
Adapun membunuh binatang buruan maka semua ulama menetapkan hukum pada
dan tdk menanyakan apakah kamu sengaja atau krn khilaf. Dan barangkali yg benar
ialah bahwa demikian itu tdk berdosa dan tdk wajib membayar fidyah atas manusia
jika krn tdk tahu. Sebab Allah berfirman.
“Arti : Barangsiapa di antara kamu membunuh dgn sengaja maka denda ialah
mengganti dgn binatang ternak seimbang dgn buruan yg dibunuhnya, menurut
putusan dua orang yg adil di antara kamu sebagai hadya yg dibawa sampai ke
Ka’bah, atau (dendanya) membayar kafarat dgn memberi makan orang-orang miskin,
atau berpuasa seimbang dgn makanan yg dikeluarkan itu, supaya dia merasakan
akibat yg buruk dari peruntukannya. Allah telah memaafkan apa yg telah lalu.
Dan barangsiapa yg kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya.
Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa” [Al-Maidah : 95]
Adapun akad nikah maka tdk sah hukum walaupun krn tdk tahu, tapi tdk
wajib membayar fidyah. Sedangkan bersetubuh dan bercumbu dgn syahwat, maka
menurut jumhur ulama wajib membayar fidyah meskipun krn lupa. Sebab hal
tersebut mrpk larangan ihram yg paling masyhur dan dilakukan dua orang sehingga
tdk mungkin jika dilakukan krn lupa. Dan demikian itu ialah yg paling
hati-hari. Tapi menurut sebagian ulama hal tersebut dima’afkan jika dilakukan
krn tdk tahu atau lupa. Wallahu ‘alam.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar
Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka
Imam Asy-Syafi’i hal. 110 - 115 Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
TATA CARA PELAKSANAAN, DAM,
DAN MACAM-MACAM TAWAF
I. CARA UMRAH
1.Jika seorang muslim hendak berihram untuk
umrah maka ia harus melepaskan seluruh pakaiannya,
mandi sebagaimana ia mandi junub lalu
memakai minyak wangi dan semacamnya, lalu dioleskan di kepala dan jenggot.
2.Setelah mandi, memakai
pakaian ihram, kemudian sholat jika telah masuk waktu sholat fardhu, bila
tidak, maka ia langsung ihram (niat) untuk umrah tanpa sholat
Pria bertalbiyah
dengan mengeraskan suara, sedang wanita mengucapkannya sekedar didengar oleh
orang yang ada di sebelahnya.
3.Bila orang yang ingin ihram itu khawatir
adanya gangguan yang menghalangi kesempurnaan
umrahnya, maka sebaiknya mengucapkan syarat
ketika membaca niat ihram yang berbunyi:
“Jika aku tertahan oleh
suatu rintangan maka tempat dan waktu tahallulku adalah di mana saya tertahan.”
Karena ketika ia
mengucapkan syarat ini kemudian terjadi sesuatu yang menghalanginya
menyempurnakan umrahnya maka ia bisa
bertahallul tanpa membayar tebusan.
4.Disunnahkan baginya ketika
memasuki Mesjid Haram untuk mendahulukan kaki kanan sambil membaca:
“Dengan nama Allah,
sholawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah! Ampunilah dosa-dosaku dan
bukalah pintu-pintu rahmat-Mu. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dan
dengan wajah-Nya Yang Mulia serta dengan kekuasaan-Nya yang qodim (tidak
berawal) dari setan yang dirajam.”
Kemudian menuju Hajar Aswad untuk memulai thawaf, mengusapnya dengan tangan
kanan lalu menciumnya, bila sulit menyentuhnya dengan tangan, cukup menghadap
ke arah Hajar Aswad lalu memberi isyarat kepadanya tanpa mencium tangan. Dan
sebaiknya tidak berdesak-desakan sehingga tidak mengganggu orang lain terutama
orang-orang lemah.
Doa yang dibaca ketika menyentuh Hajar Aswad:
“Dengan nama Allah, dan Allah
Maha Besar, Ya Allah! Dengan beriman kepada-Mu, membenarkan Kitab-Mu
(Al-Qur’an), setia kepada janji-Mu dan dengan mengikuti Sunnah Nabi-Mu (aku
berthawaf di sekeliling Ka’bah ini).”
5.Kemudian memutar ke sisi kanan dan
menjadikan Ka’bah di sebelah kirinya. Bila telah sampai pada Rukun Yamani, ia
mengusapnya tanpa mencium, tetapi bila sulit maka tidak perlu berdesak-desakan.
Antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad membaca ayat:
“Ya Tuhan
kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah
kami dari siksa neraka.”
(Q.S. Al-Baqorah: 201)
Dan setiap melewati Hajar Aswad, memberi isyarat dengan tangan dan bertakbir.
Selebihnya ia membaca dzikir, doa atau baca Al-Qur’an. Perintah thawaf di
Baitullah, sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah adalah untuk
menegakkan Dzikrullah.
6.Dalam thawaf qudum ini (thawaf yang pertama kali dilakukan
ketika tiba) disunnahkan bagi laki-laki untuk mengerjakan dua perkara berikut
ini:
Pertama: Al-Idhthiba’ sejak mulai thawaf
hingga selesai. Adapun bentuknya adalah meletakkan bagian tengah selendang
ihram di bawah ketiak kanan, dan kedua ujungnya disampirkan di atas bahu kiri.
Setelah selesai thawaf, selendang itu diletakkan kembali seperti semula,
sebelum melakukan sa’i. Karena Al-Idhthiba’ hanya pada waktu thawaf
saja.
Kedua: Lari-lari kecil pada 3
putaran pertama, adapun 4 putaran terakhir hanya berjalan biasa saja.
7.Setelah menyelesaikan thawaf 7 putaran lalu menuju maqom Ibrahim
sambil membaca ayat:
“Dan jadikanlah sebahagian
makam Ibrahim tempat sholat.”
(Q.S. Al-Baqorah: 125)
Kemudian sholat dua raka’at di belakangnya jika memungkinkan, kalau tidak maka
ia boleh melaksanakan sholat di mana saja di dalam mesjid. Dalam raka’at
pertama setelah membaca Al-Fatihah membaca surah Al-Kafirun dan pada raka’at
kedua membaca surah Al-Ikhlas.
8.Kemudian menuju tempat sa’i, setelah dekat ke bukit Shafa,
lalu membaca ayat:
“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka
barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa
baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan
hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha
Mengetahui.”
(Q.S. Al-Baqorah: 158)
Lalu membaca:
“Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah.”
Kemudian naik ke bukit Shafa hingga melihat
Ka’bah, lalu menghadap kepadanya sambil mengangkat tangan, memuji Allah dan
memohon doa kepada-Nya dengan doa yang disenangi.
Adapun doa yang disenangi Rasulullah SAW:
“Tiada tuhan selain Allah semata,
tiada sekutu bagi-Nya, Pemilik kerajaan dan pujian dan Dia Maha Kuasa atas
segala sesuatu. Tiada tuhan selain Allah semata, Dia melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan
bala tentara musuh sendirian.”
Doa ini dibaca sebanyak tiga kali kemudian berdoa di sela-selanya dengan doa
yang disenangi.
Kemudian
turun dari bukit Shafa menuju Marwah, bila sampai ke tanda hijau, berlari
secepatnya sesuai dengan kemampuan tanpa mengganggu orang lain. Bila sampai
pada tanda hijau kedua ia kembali berjalan sebagaimana biasa hingga sampai ke
bukit Marwah dan menaikinya, lalu menghadap kiblat, mengangkat tangan dan
berdoa dengan doa yang disenangi. Kemudian turun dari Marwah kembali menuju Shafa,
berjalan kaki di tempat berjalan kaki dan berlari di tempat berlari. Ketika
sampai ke bukit Shafa, ia melakukan apa yang ia lakukan di awal mula dengan
membaca doa dan dzikir. Demikian pula ketika sampai ke bukit Marwah, hingga
sempurna 7 putaran. Dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali putaran dan kembali
dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali putaran. Ketika sa’i membaca apa saja
yang disenangi seperti dzikir, doa dan bacaan Al-Qur’an.
Bila ia
telah melengkapi sa’inya 7 kali putaran, bagi laki-laki mencukur habis atau
memendekkan rambut dan bagi perempuan memotong setiap ujung kelabang rambutnya
sepanjang satu ruas jari-jari.
Mencukur
rambut hendaklah merata ke seluruh kepala, demikian pula ketika memangkas
pendek harus merata. Mencukur gundul lebih baik dari sekedar mencukur pendek,
karena Rasulullah SAW mendoakan orang-orang yang mencukur gundul tiga kali dan
hanya sekali mendoakan orang-orang yang memangkas pendek. Kecuali bila waktu
pelaksanaan haji sudah dekat yang tidak memungkinkan rambut bisa tumbuh cepat.
Maka yang paling baik ia lakukan adalah memotong pendek, agar bisa dipotong
gundul pada waktu haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar